Umat Islam dilarang mengambil riba apapun jenisnya. Larangan supaya umat
Islam tidak melibatkan diri dengan riba bersumber dari berbagai surat dalam Al-Qur’an
dan Al-hadits Rasullah saw.
a.
Larangan Riba dalam al-Qur’an
Larangan riba yang terdapat dalam Al-Qur’an tidak diturunkan sekaligus,
malainkan diturunkan dalam empat tahap.
Tahap pertama, menolak anggapan bahwa pinjaman riba yang pada zahirnya
seolah-olah menolong mereka yang memerlukan sebagai suatu perbuatan mendekati
atau taqarrub kepada Allah SWT “Dan, sesuatu riba (tambahan) yang kamu
berikan agar dia menmbah pada harta manusia, maka riba itu tidak manambah pada
sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksutkan untuk
mencapai keridhoab Allah, maka(yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang
melipat gandakan (pahalanya).” (Ar-Ruum: 39).
Tahap kedua, riba digambarkan sebagai suatu yang buruk.Allah SWT
mengancam akan memberi balasan yang keras kepada orang Yahudi yang memakan
riba.”Maka, disebabkan kezaliman
orang-orang Yahudi , kami haramkan atas mereka (memakan makanan) yang baik-baik
(yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena meraka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah, dan
dosebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang
darinya, dan karena mereka memakan harta orang dengan jalanyang bathil. Kami
telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir diantara mereka itu siksa yang
pedih.” (An-Nissa:160-161).
Tahap ketiga, riba diharamkan dengan dikaitkan kepada suatu tambahan yang
berlipat ganda. Para ahli tafsir berpendapat bahwa pengambilan bunga dengan
tingkat yang cukup tinggi merupakan fenomena yang banyak dipraktikkan pada saat
tersebut, Allah berfirman “Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan
bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.” (Ali
Imran: 130).
Tahap keempat, Allah SWT dengan jelas dan tegas mengharamkan apapun jenis
tambahan yang diambil dari pinjaman. Ini adalah ayat terakhir yang diturunkan
menyangkut masalah riba. Allah berfirman “Hai
orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba
(yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka, jika kamu tidak
mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-nya
akan memerangimu. Dan, jika kamu bertobat (dari pengambilan riba) maka bagimu
pokok hartamu, kamu tidak menganiayadan tidak pula menganiaya.”
(Al-Baqarah: 278-279). (Antonio, 2001:48-50).
b.
Larangan riba dalam Hadits
Pelarangan riba dalam Islam tidak hanya merujuk pada Al-Qur’an ,
melainkan juga pada Al-Hadits. Hal ini sebagaimana posisi umum hadits yang
berfungsi untuk menjelaskan lebih lanjut aturan yang telah digariskan melalui
Al-Qur’an, pelarangan riba dalam hadits lebih rinci. Hadits yang menjelaskan
pelarangan riba diantaranya :
Diriwayatkan oleh Abu Said
al-Khudri bahwa pada suatu ketika disaat Bilal membawa barni (sejenis kurma
berkualitas baik) kehadapan Rasullah saw, dan beliau bertanya kepadanya, “Darimana
engkau mendapatkannya ?” Bilal menjawab, “Saya mempunyai sejumlah kurma dari
jenis yang rendah mutunya dan menukarkannya dua sha’ untuk satu sha’ kurma
jenis barni untuk dimakan oleh Rasullah saw...” selepas itu Rasullah saw terus
berkata, “Hati-hati, hati-hati, ini sesungguhnya riba, ini sesungguhnya riba.
Jangan berbuat begini, tetapi jika kamu membeli (kurma yang mutunya lebih
tinggi), juallah kurma yang mutunya rendah untuk mendapatkan uang dan kemudian
gunakanlah uang tersebut untuk membeli kurma yang bermutu tinggi itu.” (HR
Bukhari: 2145, Kitab Al-wakalah).
0 komentar:
Posting Komentar