Minggu, 22 November 2015

Larangan Riba dalam Al-Qur’an dan Hadits


         Umat Islam dilarang mengambil riba apapun jenisnya. Larangan supaya umat Islam tidak melibatkan diri dengan riba bersumber dari berbagai surat dalam Al-Qur’an dan Al-hadits Rasullah saw.
a.         Larangan Riba dalam al-Qur’an
Larangan riba yang terdapat dalam Al-Qur’an tidak diturunkan sekaligus, malainkan diturunkan dalam empat tahap.
Tahap pertama, menolak anggapan bahwa pinjaman riba yang pada zahirnya seolah-olah menolong mereka yang memerlukan sebagai suatu perbuatan mendekati atau taqarrub kepada Allah SWT “Dan, sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia menmbah pada harta manusia, maka riba itu tidak manambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksutkan untuk mencapai keridhoab Allah, maka(yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).” (Ar-Ruum: 39).
Tahap kedua, riba digambarkan sebagai suatu yang buruk.Allah SWT mengancam akan memberi balasan yang keras kepada orang Yahudi yang memakan riba.”Maka, disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi , kami haramkan atas mereka (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena meraka banyak  menghalangi (manusia) dari jalan Allah, dan dosebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang darinya, dan karena mereka memakan harta orang dengan jalanyang bathil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir diantara mereka itu siksa yang pedih.” (An-Nissa:160-161).
Tahap ketiga, riba diharamkan dengan dikaitkan kepada suatu tambahan yang berlipat ganda. Para ahli tafsir berpendapat bahwa pengambilan bunga dengan tingkat yang cukup tinggi merupakan fenomena yang banyak dipraktikkan pada saat tersebut, Allah berfirman “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.” (Ali Imran: 130).
Tahap keempat, Allah SWT dengan jelas dan tegas mengharamkan apapun jenis tambahan yang diambil dari pinjaman. Ini adalah ayat terakhir yang diturunkan menyangkut masalah riba. Allah berfirman “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka, jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-nya akan memerangimu. Dan, jika kamu bertobat (dari pengambilan riba) maka bagimu pokok hartamu, kamu tidak menganiayadan tidak pula menganiaya.” (Al-Baqarah: 278-279). (Antonio, 2001:48-50).
b.        Larangan riba dalam Hadits
Pelarangan riba dalam Islam tidak hanya merujuk pada Al-Qur’an , melainkan juga pada Al-Hadits. Hal ini sebagaimana posisi umum hadits yang berfungsi untuk menjelaskan lebih lanjut aturan yang telah digariskan melalui Al-Qur’an, pelarangan riba dalam hadits lebih rinci. Hadits yang menjelaskan pelarangan riba diantaranya :

Diriwayatkan oleh Abu Said al-Khudri bahwa pada suatu ketika disaat Bilal membawa barni (sejenis kurma berkualitas baik) kehadapan Rasullah saw, dan beliau bertanya kepadanya, “Darimana engkau mendapatkannya ?” Bilal menjawab, “Saya mempunyai sejumlah kurma dari jenis yang rendah mutunya dan menukarkannya dua sha’ untuk satu sha’ kurma jenis barni untuk dimakan oleh Rasullah saw...” selepas itu Rasullah saw terus berkata, “Hati-hati, hati-hati, ini sesungguhnya riba, ini sesungguhnya riba. Jangan berbuat begini, tetapi jika kamu membeli (kurma yang mutunya lebih tinggi), juallah kurma yang mutunya rendah untuk mendapatkan uang dan kemudian gunakanlah uang tersebut untuk membeli kurma yang bermutu tinggi itu.” (HR Bukhari: 2145, Kitab Al-wakalah).

0 komentar:

Posting Komentar