Senin, 16 November 2015

Definisi Riba dalam islam


Definisi Riba
Riba secara bahasa bermakna ziyayah (tambahan). Dalam pengertian lain, secara linguistik riba  juga berarti tumbuh dan membesar. Adapun menurut istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara batil. Ada beberapa pendapat dalam menjelaskan riba, namun secara umum yang menegaskan bahwa riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual beli maupun pinjam-meminjam secara batil atau bertentangan dengan prinsip muamalah islam. Mengenai ini Allah SWT mengingat kan dlam firmannya “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil...”(an-Nisa : 20). Dalam kaitannya dengan pengrtian  al-bathil dalam ayat tersebut , Ibnu al-Arabi al-Maliki dalam kitabnya, AhkamAl-Qur’an, menjelaskan “Penegrtian ribaa dalam bahasa adalah tambahan, namun yang dimaksut riba dalam ayat Qur’ani yaitu setiap penambahan yang di ambil tanpa adanya satu transaksi pengganti atau penyeimbang yang dibenarkan syariah” (Bank Syariah, 2001:38).

Yang di maksut dengan transaksi pengganti atau penyeimbang yaitu transaksi bisnis atau komersial yang melegitimasi adanya penambahan tersebut secara adil, seperti transaksi jual beli, gadai, sewa, atau bagi hasil proyek. Dalam transaksi sewa, si penyewa membayar upah sewa karena adanya manfaat sewa yang dinikmati, termasuk menurunnya nilai ekonomis suatu barang karena penggunaan si penyewa(Bank Syariah, 2001:38).

0 komentar:

Posting Komentar