Definisi
Riba
Riba secara bahasa bermakna ziyayah (tambahan). Dalam pengertian
lain, secara linguistik riba juga berarti tumbuh dan membesar. Adapun
menurut istilah teknis, riba berarti
pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara batil. Ada beberapa
pendapat dalam menjelaskan riba, namun
secara umum yang menegaskan bahwa riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam
transaksi jual beli maupun pinjam-meminjam secara batil atau bertentangan
dengan prinsip muamalah islam.
Mengenai ini Allah SWT mengingat kan dlam firmannya “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta
sesamamu dengan jalan yang batil...”(an-Nisa : 20). Dalam kaitannya dengan
pengrtian al-bathil dalam ayat tersebut , Ibnu
al-Arabi al-Maliki dalam kitabnya, AhkamAl-Qur’an,
menjelaskan “Penegrtian ribaa dalam
bahasa adalah tambahan, namun yang dimaksut riba dalam ayat Qur’ani yaitu
setiap penambahan yang di ambil tanpa adanya satu transaksi pengganti atau
penyeimbang yang dibenarkan syariah” (Bank Syariah, 2001:38).
Yang di maksut dengan transaksi pengganti atau penyeimbang yaitu
transaksi bisnis atau komersial yang melegitimasi adanya penambahan tersebut
secara adil, seperti transaksi jual beli, gadai, sewa, atau bagi hasil proyek.
Dalam transaksi sewa, si penyewa membayar upah sewa karena adanya manfaat sewa
yang dinikmati, termasuk menurunnya nilai ekonomis suatu barang karena
penggunaan si penyewa(Bank Syariah, 2001:38).
0 komentar:
Posting Komentar